peran zakat dalam mengentaskan kemiskinan



1.1  Peran Zakat Dalam Mengentaskan Kemiskinan
 Berbagai Permasalahan Zakat
Ada berbagai permasalahan zakat yang terjadi di Indonesia terutama di Aceh sehingga potensi zakat yang potensial bagi umat belum dapat digali secara optimal. Adapun permasalahan itu diantaranya :
1. Pemahaman zakat masyarakat berdasarkan fiqh klasik
Sebagian masyarakat muslim masih melaksanakan kewajiban zakat secara individual melalui tokoh-tokoh agama seperti kyai atau lembaga sosial yang dipimpinnya seperti DKM ataupun pesantren.  Praktek semacam ini biasanya didasarkan pada keyakinan yang berkembang di masyarakat bahwa zakat merupakan perintah agama yang bersifat pribadi dan bukan kewajiban sosial yang harus diatur melalui mekanisme di luar ketentuan agama. Hal ini juga dinyatakan oleh Hafidhuddin bahwa salah satu penyebab belum optimalnya pengumpulan zakat dan belum dirasakan fungsinya karena pengetahuan serta pemahaman masyarakat terhadap harta yang wajib dikeluarkan zakatnya masih terbatas dan minim
2. Kurangnya kepercayaan masyarakat terhadap lembaga zakat
Kurangnya kepercayaan masyarakat terhadap lembaga zakat selain karena pemahaman fiqh klasik bahwa zakat lebih afdhal ketika disalurkan langsung (secara individu) kepada mustahik, juga karena pengelolaan zakat yang tidak transparan dan akuntabel terutama yang dikelola pemerintah sehingga menjadikan masyarakat lebih senang mendistribusikan zakat secara individu.
3. SDM Pengelola zakat yang kurang profesional/tidak kompeten (dipilih berdasarkan pertemanan/kolusi)
Dalam pengamatan terhadap beberapa lembaga zakat, terutama yang dikelola pemerintah terlihat lemahnya aspek profesionalitas pengelola zakat. Para pengelola zakat direkrut dari pejabat atau mantan pejabat dan kemudian sebagian pengurus zakat diangkat/dipilih berdasarkan pertemanan/kolusi. Rekruitmen semacam ini bukan sesuatu yang jelek karena pengalaman yang dimiliki akan memberikan nilai tambah dalam pengelolaan zakat. Akan tetapi problem keseriusan dan enerjisitas tampaknya menjadi kendala yang cukup serius. Pengelolaan zakat pada masa sekarang memerlukan keseriusan yang sangat tinggi dan energy yang besar.
4. Model pendistribusian zakat yang tradisional dan tidak tepat sasaran
Ini paradigma lama zakat, ketika perolehan zakat dari masyarakat dibagikan langsung habis kepada yang berhak.
5. Terjadinya persaingan tidak sehat antara lembaga zakat (LAZ dan BAZ)
Dalam UU No. 38 Tahun 1999 dikatakan bahwa Organisasi Pengelola Zakat (OPZ) yang diakui oleh pemerintah hanya 2 (dua) saja, yaitu Badan Amil Zakat (BAZ) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ). Dalam praktek di lapangan terjadi persaingan tidak sehat antara kedua lembaga zakat ini, LAZ mendapat kepercayaan lebih dari masyarakat karena transparansi dan akuntabilitas yang mereka lakukan sehingga menimbulkan kecemburuan dari BAZ yang merasa bahwa mereka lebih resmi karena dibentuk oleh pemerintah. Hal ini juga didukung oleh Mukhtar Zarkasyi (Ketua Tim Amandemen UUPZ yang dibentuk Departemen Agama) bahwa sejak awal pengelolaan zakat di Indonesia diarahkan hanya dikelola oleh BAZ / lembaga yang di bentuk oleh pemerintah.
6. Pengelolaan oleh negara yang tidak memadai karena rendahnya perhatian pemerintah terhadap zakat
Potensi zakat yang potensial belum menjadi perhatian yang penting bagi pemerintah dalam penanggulangan kemiskinan, pemerintah nampaknya masih ragu-ragu akan konsep zakat dalam mengatasi kemiskinan di Indonesia. Hal ini dapat dilihat dari Undang-undang tentang zakat yaitu UU No. 38 tahun 1999. Keberadaan undang-undang tersebut tidak dijalankan secara maksimal karena keberadaan undang-undang tersebut adalah sekedar undang-undang pengaturan lembaga zakat saja, bukan undang-undang zakat secara umum. Selain itu di bawah UU No. 38/1999, dunia zakat nasional berjalan tanpa tata kelola yang memadai. Ribuan OPZ, baik bentukan pemerintah (Badan Amil Zakat/BAZ) maupun masyarakat (Lembaga Amil Zakat/LAZ), muncul tanpa mendapat regulasi
 Peran Zakat Dalam Mengentaskan Kemiskinan Di Provinsi Aceh
Nanggroe Aceh adalah merupakan wilayah istimewa di Indonesia karena mempunyai sejarah perjuangan Islam yang tersendiri dan merupakan wilayah yang paling ramai menganut agama Islam. Justeru, terdapat undang-undang khusus yang diberikan kepada Nanggroe Aceh dalam melaksanakan pentadbiran undang-undangnya melalui Undang-Undang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh No. 44 Tahun 1999.
Berdasarkan keunikan ini, persoalan pentadbiran undang-undang zakat di Aceh juga tidak ditadbirkan menurut Undang-Undang Indonesia No. 38 Tahun 1999 sebagaimana wilayah-wilayah yang lain. Justeru berdasarkan Undang-Undang No. 44 Tahun 1999, Negeri Aceh diberikan keistimewaan untuk melaksanakan syariat Islam dalam kehidupan umat Islamnya. Sebagai contoh, Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang No. 44 Tahun 1999 menyatakan:
Penyelenggaraan kehidupan beragama di daerah diwujudkan dalam bentuk pelaksanaan Syariat Islam bagi pemeluknya dalam masyarakat. Dalam peraturan pelaksanaan, pasal 11 dinyatakan: penyelenggaraan keistimewaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3, 4, 5, 6, 7, 8, dan 9 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan berlaku.
Secara resminya, operasi Badan Baitulmal Aceh bermula pada 13 Januari 2004 melalui penggubalan Qanun Aceh No.7 Tahun 2004 mengenai pentadbiran undang-undang Zakat.  Qanun tersebut menyebut bahawa Badan Baitulmal berkuasa mentadbir harta agama yang bersumber daripada zakat, infaq, sedekah, meusara, waqaf, wasiat, warisan, imarah, hibah dan lain-lain. Pasca tragedi tsunami pada tahun 2004 dan termeterainya MOU di Helsinki yang telah menamatkan konflik bersenjata di Aceh pada tahun 2005, telah menyebabkan Aceh mengalami beberapa perubahan pentadbiran undang-undang di mana Undang-undang Pemerintahan Aceh (PA) No. 18 Tahun 2001 telah diganti dengan Undang-undang No. 11 Tahun 2006. Undang-undang ini bukan sahaja telah memperuntukkan mengenai status zakat sebagai PAD dan Pendapatan Asli
Kabupaten/Kota (PAK), malah juga memperuntukkan mengenai bidang kuasa baitulmal dalam mengelola zakat, harta wakaf dan harta agama yang lain. Kemudian, penggubalan dan penguatkuasaan Qanun Aceh No.10/200755 telah bertindak memansuhkan Qanun Nombor 7 Tahun 2004, dan mengekalkan peruntukan tentang pengelolaan zakat di peringkat provinsi, kabupaten, kemukiman dan gampong (kampung). Qanun Aceh No. 10/2007 ini juga telah menetapkan baitulmal sebagai amil plus yang berkuasa mengelola harta zakat, wakaf dan harta agama dalam erti yang luas sehingga turut berperanan sebagai 'wali pengawas' atau 'pemegang amanah.'
            Sesuai dengan namanya, Badan Baitulmal Aceh bukan hanya menguruskan perolehan daripada sumber-sumber harta zakat sahaja, bahkan ia juga menguruskan perolehan harta-harta lain seperti wakaf, hibah, amanah dan pusaka. Berdasarkan kepelbagaian sumber ini, maka tentulah jumlah perolehan Badan Baitulmal Aceh adalah besar. Kepala Bidang Pengumpulan Baitulmal Aceh menyatakan setiap tahun Baitulmal Aceh berpotensi untuk memperoleh zakat sehingga Rp100 milyar setahun. Penerimaan zakat, termasuk didalamnya infak dan sedekah (ZIS) baitul mal Aceh dan juga baitul mal kabupaten/kota se-Aceh sebesar Rp 237 milyar untuk tahun 2016. Dan  hasil yang diperoleh ini berbeda sekali dengan perolehan dana di tahun 2015, dimana di tahun 2015 di peroleh zakat sebesar Rp 220 milyar. Terjadi peningkatan yang sangat signifikan dalam perolehan zakat di provinsi Aceh. Peningkatan ini disebabkan oleh adanya kesadaran dari para masyrakat dalam menunaikan rukun islam yang ke empat (4) ini. Dan juga, peningkatan zakat ini terjadi tidak luput dari peran sosialisasi amil baitul mal ke instansi-instansi vertikal, swasta, organisasi dan juga kepada perorangan. Selain itu, bertambahnya zakat ini juga di karenakan layanan pembayaran zakat yang sudah bisa di lakukan melalui ATM Bank Aceh.
Namun, sangat disayangkan bahwa potensi zakat yang besar tersebut belum dapat tergali secara maksimal sehingga belum mampu mengentaskan kemiskinan yang ada di provinsi Aceh. Masalah kemiskinan merupakan hal yang krusial di Indonesia terutama di provinsi Aceh, dan angka kemiskinan di provinsi aceh terbilang cukup tinggi. Berdasarkan data dari Biro Pusat Statistik (BPS) bahwa penduduk miskin di provinsi Aceh


Komentar

Postingan populer dari blog ini

makalah tentang biaya relavan dalam pengambilan keputusan

contoh makalah tentang dinamika konflik dalam organisasi lengkap

contoh analisis lowongan kerja