peran zakat dalam mengentaskan kemiskinan
1.1 Peran Zakat Dalam Mengentaskan
Kemiskinan
Berbagai Permasalahan Zakat
Ada
berbagai permasalahan zakat yang terjadi di Indonesia terutama di Aceh sehingga
potensi zakat yang potensial bagi umat belum dapat digali secara optimal.
Adapun permasalahan itu diantaranya :
1. Pemahaman zakat
masyarakat berdasarkan fiqh klasik
Sebagian
masyarakat muslim masih melaksanakan kewajiban zakat secara individual melalui
tokoh-tokoh agama seperti kyai atau lembaga sosial yang dipimpinnya seperti DKM
ataupun pesantren. Praktek semacam ini
biasanya didasarkan pada keyakinan yang berkembang di masyarakat bahwa zakat
merupakan perintah agama yang bersifat pribadi dan bukan kewajiban sosial yang
harus diatur melalui mekanisme di luar ketentuan agama. Hal ini juga dinyatakan
oleh Hafidhuddin bahwa salah satu penyebab belum optimalnya pengumpulan zakat
dan belum dirasakan fungsinya karena pengetahuan serta pemahaman masyarakat
terhadap harta yang wajib dikeluarkan zakatnya masih terbatas dan minim
2. Kurangnya kepercayaan
masyarakat terhadap lembaga zakat
Kurangnya kepercayaan masyarakat terhadap lembaga
zakat selain karena pemahaman fiqh klasik bahwa zakat lebih afdhal ketika
disalurkan langsung (secara individu) kepada mustahik, juga karena pengelolaan
zakat yang tidak transparan dan akuntabel terutama yang dikelola pemerintah
sehingga menjadikan masyarakat lebih senang mendistribusikan zakat secara
individu.
3. SDM Pengelola zakat yang kurang profesional/tidak
kompeten (dipilih berdasarkan pertemanan/kolusi)
Dalam
pengamatan terhadap beberapa lembaga zakat, terutama yang dikelola pemerintah terlihat
lemahnya aspek profesionalitas pengelola zakat. Para pengelola zakat direkrut
dari pejabat atau mantan pejabat dan kemudian sebagian pengurus zakat
diangkat/dipilih berdasarkan pertemanan/kolusi. Rekruitmen semacam ini bukan
sesuatu yang jelek karena pengalaman yang dimiliki akan memberikan nilai tambah
dalam pengelolaan zakat. Akan tetapi problem keseriusan dan enerjisitas
tampaknya menjadi kendala yang cukup serius. Pengelolaan zakat pada masa
sekarang memerlukan keseriusan yang sangat tinggi dan energy yang besar.
4. Model
pendistribusian zakat yang tradisional dan tidak tepat sasaran
Ini paradigma lama
zakat, ketika perolehan zakat dari masyarakat dibagikan langsung habis kepada
yang berhak.
5. Terjadinya
persaingan tidak sehat antara lembaga zakat (LAZ dan BAZ)
Dalam UU No. 38 Tahun
1999 dikatakan bahwa Organisasi Pengelola Zakat (OPZ) yang diakui oleh
pemerintah hanya 2 (dua) saja, yaitu Badan Amil Zakat (BAZ) dan Lembaga Amil
Zakat (LAZ). Dalam praktek di lapangan terjadi persaingan tidak sehat antara
kedua lembaga zakat ini, LAZ mendapat kepercayaan lebih dari masyarakat karena
transparansi dan akuntabilitas yang mereka lakukan sehingga menimbulkan
kecemburuan dari BAZ yang merasa bahwa mereka lebih resmi karena dibentuk oleh
pemerintah. Hal ini juga didukung oleh Mukhtar Zarkasyi (Ketua Tim Amandemen
UUPZ yang dibentuk Departemen Agama) bahwa sejak awal pengelolaan zakat di
Indonesia diarahkan hanya dikelola oleh BAZ / lembaga yang di bentuk oleh
pemerintah.
6. Pengelolaan oleh
negara yang tidak memadai karena rendahnya perhatian pemerintah terhadap zakat
Potensi zakat yang
potensial belum menjadi perhatian yang penting bagi pemerintah dalam
penanggulangan kemiskinan, pemerintah nampaknya masih ragu-ragu akan konsep
zakat dalam mengatasi kemiskinan di Indonesia. Hal ini dapat dilihat dari
Undang-undang tentang zakat yaitu UU No. 38 tahun 1999. Keberadaan
undang-undang tersebut tidak dijalankan secara maksimal karena keberadaan
undang-undang tersebut adalah sekedar undang-undang pengaturan lembaga zakat
saja, bukan undang-undang zakat secara umum. Selain itu di bawah UU No.
38/1999, dunia zakat nasional berjalan tanpa tata kelola yang memadai. Ribuan
OPZ, baik bentukan pemerintah (Badan Amil Zakat/BAZ) maupun masyarakat (Lembaga
Amil Zakat/LAZ), muncul tanpa mendapat regulasi
Peran
Zakat Dalam Mengentaskan Kemiskinan Di Provinsi Aceh
Nanggroe Aceh adalah merupakan wilayah istimewa di Indonesia karena
mempunyai sejarah perjuangan Islam yang tersendiri dan merupakan wilayah yang
paling ramai menganut agama Islam. Justeru, terdapat undang-undang khusus yang
diberikan kepada Nanggroe Aceh dalam melaksanakan pentadbiran undang-undangnya
melalui Undang-Undang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa
Aceh No. 44 Tahun 1999.
Berdasarkan keunikan ini, persoalan pentadbiran undang-undang
zakat di Aceh juga tidak ditadbirkan menurut Undang-Undang Indonesia No. 38
Tahun 1999 sebagaimana wilayah-wilayah yang lain. Justeru berdasarkan
Undang-Undang No. 44 Tahun 1999, Negeri Aceh diberikan keistimewaan untuk
melaksanakan syariat Islam dalam kehidupan umat Islamnya. Sebagai contoh, Pasal
4 ayat (1) Undang-Undang No. 44 Tahun 1999 menyatakan:
Penyelenggaraan kehidupan beragama di daerah diwujudkan dalam
bentuk pelaksanaan Syariat Islam bagi pemeluknya dalam masyarakat. Dalam
peraturan pelaksanaan, pasal 11 dinyatakan: penyelenggaraan keistimewaan
sebagaimana dimaksud dalam pasal 3, 4, 5, 6, 7, 8, dan 9 diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan berlaku.
Secara
resminya, operasi Badan Baitulmal Aceh bermula pada 13 Januari 2004 melalui
penggubalan Qanun Aceh No.7 Tahun 2004 mengenai pentadbiran undang-undang
Zakat. Qanun tersebut menyebut bahawa
Badan Baitulmal berkuasa mentadbir harta agama yang bersumber daripada zakat, infaq, sedekah, meusara, waqaf, wasiat, warisan, imarah, hibah dan lain-lain. Pasca
tragedi tsunami pada tahun 2004 dan termeterainya MOU di Helsinki yang telah
menamatkan konflik bersenjata di Aceh pada tahun 2005, telah menyebabkan Aceh
mengalami beberapa perubahan pentadbiran undang-undang di mana Undang-undang
Pemerintahan Aceh (PA) No. 18 Tahun 2001 telah diganti dengan Undang-undang No.
11 Tahun 2006. Undang-undang ini bukan sahaja telah memperuntukkan mengenai
status zakat sebagai PAD dan Pendapatan Asli
Kabupaten/Kota
(PAK), malah juga memperuntukkan mengenai bidang kuasa baitulmal dalam
mengelola zakat, harta wakaf dan harta agama yang lain. Kemudian, penggubalan
dan penguatkuasaan Qanun Aceh No.10/200755 telah bertindak memansuhkan Qanun
Nombor 7 Tahun 2004, dan mengekalkan peruntukan tentang pengelolaan zakat di
peringkat provinsi, kabupaten, kemukiman dan gampong (kampung). Qanun Aceh No.
10/2007 ini juga telah menetapkan baitulmal sebagai amil plus yang berkuasa mengelola harta zakat, wakaf dan harta
agama dalam erti yang luas sehingga turut berperanan sebagai 'wali pengawas'
atau 'pemegang amanah.'
Sesuai dengan namanya, Badan
Baitulmal Aceh bukan hanya menguruskan perolehan daripada sumber-sumber harta
zakat sahaja, bahkan ia juga menguruskan perolehan harta-harta lain seperti
wakaf, hibah, amanah dan
pusaka. Berdasarkan kepelbagaian sumber ini, maka tentulah jumlah perolehan
Badan Baitulmal Aceh adalah besar. Kepala Bidang Pengumpulan Baitulmal Aceh menyatakan
setiap tahun Baitulmal Aceh berpotensi untuk memperoleh zakat sehingga Rp100
milyar setahun. Penerimaan zakat, termasuk didalamnya infak dan sedekah (ZIS)
baitul mal Aceh dan juga baitul mal kabupaten/kota se-Aceh sebesar Rp 237
milyar untuk tahun 2016. Dan hasil yang
diperoleh ini berbeda sekali dengan perolehan dana di tahun 2015, dimana di
tahun 2015 di peroleh zakat sebesar Rp 220 milyar. Terjadi peningkatan yang
sangat signifikan dalam perolehan zakat di provinsi Aceh. Peningkatan ini disebabkan
oleh adanya kesadaran dari para masyrakat dalam menunaikan rukun islam yang ke
empat (4) ini. Dan juga, peningkatan zakat ini terjadi tidak luput dari peran
sosialisasi amil baitul mal ke instansi-instansi vertikal, swasta, organisasi
dan juga kepada perorangan. Selain itu, bertambahnya zakat ini juga di
karenakan layanan pembayaran zakat yang sudah bisa di lakukan melalui ATM Bank
Aceh.
Namun, sangat disayangkan bahwa potensi zakat yang besar tersebut
belum dapat tergali secara maksimal sehingga belum mampu mengentaskan kemiskinan
yang ada di provinsi Aceh. Masalah kemiskinan merupakan hal yang krusial di Indonesia terutama di
provinsi Aceh, dan angka kemiskinan di provinsi aceh terbilang cukup tinggi.
Berdasarkan data dari Biro Pusat Statistik (BPS) bahwa penduduk miskin di
provinsi Aceh
Komentar
Posting Komentar